Berbicara industri perjudian memang tidak ada habisnya. Sahabat Bonanza88 ketahui, bahwa praktik satu ini telah ada sejak ribuan tahun lalu yang dijadikan sebagai hiburan para bangsawan, petinggi kerajaan hingga rakyat biasa.
Seiring dengan perkembangan zaman, judi dimanfaatkan dalam mencari peruntungan secara mudah dan juga cepat. Pejudi hanya pergi ke sebuah rumah kasino dengan memainkan pelbagai jenis permainan judi seperti domino, blackjack, baccarat, Sic Bo dan lain-lain.
Tak ayal, kecanggihan teknologi turut andil dalam menggeser kebiasaan pejudi dalam bermain secara daring. Permainan judi di kasino konvensional telah banyak hadir dalam bentuk versi online misalnya mesin slot online, poker online hingga baccarat online.
Pejudi pun hanya perlu menggunakan perangkat gadget seperti laptop, tablet, smartphone yang sudah terkoneksi dengan internet maka dapat bermain judi di situs kasino online.
Pejudi tinggal pilih kasino online mana yang menawarkan jenis permainan diinginkan. Tak ketinggalan berbagai promo menarik menguntungkan seperti cashback, bonus deposit dan lain sebagainya.
Namun disayangkan, pesatnya kecanggihan teknologi di industri kasino online menjadi celah bagi oknum tertentu untuk bisa mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.
Kian maraknya kejahatan digital seolah menjadikan momok menakutkan bagi sahabat Bonanza88 pada saat memutuskan bermain di sebuah situs kasino online.
Salah satunya kejahatan penipuan digital yakni scam. Pejudi harus berhati-hati melakukan semua transaksi judi online secara aman dan dipercaya jika tidak ingin menjadi korban.
Pada dasarnya scam yakni istilah yang menunjukan skema penipuan dalam memperoleh uang, barang atau jasa dari para korban sasarannya.
Dalam praktiknya, pelaku kejahatan scam memanfaatkan website palsu dalam mencuri informasi pribadi korban dan juga menyalahgunakan dalam meraih keuntungan finansial.
Sialnya, banyak pejudi lengah dan kurang teliti pada informasi yang diberikan tersebut. Kondisi ini tentu saja memberikan celah bagi scammer (sebutan bagi pelaku scam) dalam menjalankan aksi kejahatan.
Sekedar diketahui sahabat Bonanza88, beberapa bagian dari kejahatan scam antara lain phising, penipuan donasi, catfish, penipuan berhadiah, dan sebagainya.
Semua jenis tersebut berbahaya jika Anda lengah ketika bermain di situs kasino online dan akan menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan.
Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban scan di kasino online, lantas langkah apa saja yang selanjutnya harus dilakukan ? Bonanza88 merangkumnya untuk Anda.
Lapor Pihak Kepolisian
Langkah pertama melaporkan korban penipuan scam kasino online yang bisa sahabat Bonanza88 lakukan yakni dengan melaporkan ke pihak aparat berwajib. Anda bisa datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut,.
Pasalnya, ini dikarenakan penipuan scam di kasino online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber. Penting dilakukan, sebelum melaporkan oknum tersebut sebaiknya Anda telah menyiapkan berbagai bukti yang kuat seperti berupa foto, sms, dan lain sebagainya.
Lapor ke Kemenkominfo
Selain melapor ke polisi, sahabat Bonanza88 juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bagaimana pun penipuan scam di kasino online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.
Dibawah ini cara melaporkan penipuan scam online melalui pihak Departemen Komunikasi dan Layanan Informasi:
1. Anda siapkan bukti-bukti, kemudian buka laman jasa.kominfo.go.id dan klik tombol menu Pengaduan BRTI.
2. Lengkapilah formulir dengan identitas pelapor meliputi nama, alamat email, dan juga nomor telepon.
3. Pilihlah “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan” atau juga “Informasi”, kemudian Anda isikan isi pengaduan. Selepas itu, Anda langsung menekan tombol “Mulai Chat”.
4. Setelah memulai, Anda bakal dilayani oleh petugas bagian help desk dan langsung diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan atau foto pesan di mana mengindikasikan penipuan yang bersangkutan.
5. Petugas help desk lantas akan melakukan verifikasi dan analisis dialog dan/atau pesan yang akan dikirim tersebut.
6. Selanjutnya, Petugas Help Desk akan membuat report ticket di sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi berupa email kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi perihal meminta nomor telepon seluler (MSISDN) penelepon dan/atau pengirim pesan yang diblokir.
7. Penyedia layanan telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut ke dalam sistem SMART PPI yang mengindikasikan adanya sebuah aktivitas penipuan dengan memblokir nomor telepon seluler penelepon dan/atau pengirim pesan (MSISDN) dalam periode waktu 1 X 24 jam.
8. Layanan telekomunikasi setelahnya wajib memberikan notifikasi kepada BRTI atas pengaduan pelanggan yang sudah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke dalam sistem SMART PPI tersebut.
9. Dalam hal untuk pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, maka pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) penelepon dan/atau pengirim pesan bisa dibuka setelah dilakukan klarifikasi dan/atau verifikasi, yang bisa diselidiki untuk diserahkan kepada BRTI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.